ABORSI LEGAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH
Judul : Aborsi
Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah
ISBN : (dalam proses)
Penulis : Fatimatuz Zahra, S.H. & Dr. Abdul Wahab, S.H., M.H.
Berat : 350 gr
Halaman : vi+140
Ukuran :14,5 x 21 cm
Katagori Buku : Lepas
Penerbitan : Pustaka Radja
SINOPSIS
Buku ini berbicara mengenai seks bebas merupakan kejadian yang sudah menjadi rahasia
umum, dan menjadi potret buram dalam kehidupan baik dari kalangan remaja, dewasa, dan
masyarakat lainnya di Indonesia. Tentu dengan adanya fenomena ini akan
memberikan dampak negatif dengan banyakanya kehamilan di luar nikah. Pergaulan yang mengakibatkan kehamilan
tidak direncanakan adalah bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan agama,
dan bertentangan dengan konvensi sosial. Ini juga membuat malu keluarga. Hamil pranikah dalam masyarakat praindsturi merupakan dilarang tetapi tidak di kota-kota besar.Indonesia hamil
pra nikah disebut sebagai gejala kemrosotan kesopanan. Sehingga akan terjadi
kehamilan yang tidak di inginkan. Imbasnya akan mendorong seseorang
mengambil suatu tindakan untuk melakukan aborsi yakni menggugurkan anak yang belum lahir. Sang Pencipta alam menganugerahkan kehidupan pada semua
makhluk hidup sebagai hadiah. Hak dasar untuk hidup yang diberikan oleh Sang
Pencipta telah dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, serta tidak dapat
dimusnahkan kecuali Sang Pencipta sendiri yang mencabutnya. Sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (1)yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan
hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”, hak untuk hidup merupakan hak asasi
manusia yang mendasar.” Janin telah mempunyai hak hidup dan
disebut sebagai makhluk sejak berada dalam kandungan serta berhak
mempertahankan dan dipertahankan kehidupannya. Atas pertimbangan ini, maka penulis memberi judul buku ini dengan “Aborsi Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”.




0 komentar:
Posting Komentar