Template Information

Selasa, 26 September 2023

ABORSI LEGAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH

ABORSI LEGAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH  


Judul                    Aborsi Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah  
ISBN                    : (dalam proses) 
Penulis                 : Fatimatuz Zahra, S.H. & Dr. Abdul Wahab, S.H., M.H.  
Berat                    : 350 gr
Halaman              : vi+140
Ukuran                 :14,5 x 21 cm
Katagori Buku      : Lepas
Penerbitan           : Pustaka Radja


SINOPSIS



Buku ini berbicara mengenai seks bebas merupakan kejadian yang sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi potret buram dalam kehidupan  baik dari kalangan remaja, dewasa, dan masyarakat lainnya di Indonesia. Tentu dengan adanya fenomena ini akan memberikan dampak negatif dengan banyakanya kehamilan di luar nikah. Pergaulan yang mengakibatkan kehamilan tidak direncanakan adalah bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan agama, dan bertentangan dengan konvensi sosial. Ini juga membuat malu keluarga. Hamil pranikah dalam masyarakat praindsturi merupakan dilarang tetapi tidak di kota-kota besar.Indonesia hamil pra nikah disebut sebagai gejala kemrosotan kesopanan. Sehingga akan terjadi kehamilan yang tidak di inginkan. Imbasnya akan mendorong seseorang mengambil suatu tindakan untuk melakukan aborsi yakni menggugurkan anak yang belum lahir. Sang Pencipta alam menganugerahkan kehidupan pada semua makhluk hidup sebagai hadiah. Hak dasar untuk hidup yang diberikan oleh Sang Pencipta telah dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, serta tidak dapat dimusnahkan kecuali Sang Pencipta sendiri yang mencabutnya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (1)yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”, hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang mendasar.” Janin telah mempunyai hak hidup dan disebut sebagai makhluk sejak berada dalam kandungan serta berhak mempertahankan dan dipertahankan kehidupannya. Atas pertimbangan ini, maka penulis memberi judul buku ini dengan “Aborsi Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”.

0 komentar:

Posting Komentar

/ / Unlabelled / ABORSI LEGAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH

ABORSI LEGAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH  


Judul                    Aborsi Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah  
ISBN                    : (dalam proses) 
Penulis                 : Fatimatuz Zahra, S.H. & Dr. Abdul Wahab, S.H., M.H.  
Berat                    : 350 gr
Halaman              : vi+140
Ukuran                 :14,5 x 21 cm
Katagori Buku      : Lepas
Penerbitan           : Pustaka Radja


SINOPSIS



Buku ini berbicara mengenai seks bebas merupakan kejadian yang sudah menjadi rahasia umum, dan menjadi potret buram dalam kehidupan  baik dari kalangan remaja, dewasa, dan masyarakat lainnya di Indonesia. Tentu dengan adanya fenomena ini akan memberikan dampak negatif dengan banyakanya kehamilan di luar nikah. Pergaulan yang mengakibatkan kehamilan tidak direncanakan adalah bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan agama, dan bertentangan dengan konvensi sosial. Ini juga membuat malu keluarga. Hamil pranikah dalam masyarakat praindsturi merupakan dilarang tetapi tidak di kota-kota besar.Indonesia hamil pra nikah disebut sebagai gejala kemrosotan kesopanan. Sehingga akan terjadi kehamilan yang tidak di inginkan. Imbasnya akan mendorong seseorang mengambil suatu tindakan untuk melakukan aborsi yakni menggugurkan anak yang belum lahir. Sang Pencipta alam menganugerahkan kehidupan pada semua makhluk hidup sebagai hadiah. Hak dasar untuk hidup yang diberikan oleh Sang Pencipta telah dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, serta tidak dapat dimusnahkan kecuali Sang Pencipta sendiri yang mencabutnya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (1)yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”, hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang mendasar.” Janin telah mempunyai hak hidup dan disebut sebagai makhluk sejak berada dalam kandungan serta berhak mempertahankan dan dipertahankan kehidupannya. Atas pertimbangan ini, maka penulis memberi judul buku ini dengan “Aborsi Legal Menurut Hukum Positif Indonesia Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”.


«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About pustakaradja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More