Sinopsis
Buku yang berjudul “PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Perspektif,
Historis, dan Aplikatif”, dapat
terselesaikan.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk yang diberi keluasaan untuk dapat berkreasi dalam rangka mengatur dan
menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan adat istiadat,
kebutuhan, dan aspirasi masyarakatnya yang berdasarkan pada undang-undang
tersebut memberikan otonomi kepada desa, dengan landasan pemikiran dalam
pengaturan mengenai Desa adalah keanekargaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Desa memiliki unsur-unsur yang harus
ada yaitu daerah, penduduk dan tata kehidupan.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya,
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia
terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan
“Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau,
Dusun dan Marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai
susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah
istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu
akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut. Oleh sebab itu,
keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam buku ini terdapat setidaknya enam bab dalam
menjelaskan tentang Pemerintahan Desa, beserta pengelolaannya, di antaranya
sebagai berikut.
Pada Bab satu berbicara tentang “Desa Dan Kedudukannya”, Bab dua
berbicara mengenai “Pemerintahan
Desa”, Bab tiga berbicara mengenai “Penerapan Dua Asas Desa (Asas Rekognisi dan Subsidariaritas)”, Bab empat berbicara mengenai
“Kewenangan dan Regulasi Desa”, Bab lima berbicara mengenai “Asas
Rekognisi Dan Subsidariaritas Dalam Kewenangan Dan Regulasi Desa Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa”, dan yang terakhir Bab enam berbicara mengenai “Kewenangan Lain
Dalam Pemerintahan Desa”.
Untuk itu penulis menganggap bahwa
hal tersebut menarik mengingat pengaturan tentang pemerintahan desa harus
sesuai dengan regulasi dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.