Buku berjudul “Ilusi
Asas Keterbukaan Pembentukan Undang-Undang” dapat terselesaikan. Buku ini
hadir sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik
pembentukan undang-undang di Indonesia, khususnya terkait asas keterbukaan yang
seharusnya menjadi landasan fundamental dalam proses legislasi.
Dalam kenyataannya, asas keterbukaan sering kali hanya menjadi slogan normatif yang kurang terwujud secara nyata. Minimnya partisipasi publik, proses yang tertutup, serta akses informasi yang terbatas menyebabkan masyarakat tidak sepenuhnya dapat terlibat dalam proses legislasi. Sebagaimana dalam pembentukan UU Cipta Kerja, UU MK dan baru-baru ini UU TNI, Hal ini memperlihatkan bahwa problem keterbukaan dalam pembentukan undang-undang bukanlah persoalan kasuistis melainkan sebuah pola yang berulang. ini menunjukkan adanya kecenderungan praktik legislasi yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagai syarat utama demokrasi konstitusional. Kondisi ini menimbulkan problematika serius, karena undang-undang yang dihasilkan berpotensi jauh dari aspirasi rakyat dan rentan menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Buku ini berusaha mengurai problematika tersebut sekaligus menawarkan gagasan penataan ulang terhadap implementasi asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. Harapannya, karya ini dapat memperkaya wacana akademik, menjadi bahan rujukan bagi kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta para pembentuk undang-undang dalam mewujudkan sistem legislasi yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.














