Template Information

Selasa, 27 Januari 2026

PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Perspektif, Historis, dan Aplikatif

 

Judul                    : PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
Perspektif, Historis, dan Aplikatif
Penulis                 : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H. 
Berat                    : 350 gr
Halaman              : viii+116
Ukuran                 : 14,5 x 21 cm
Katagori Buku      : Lepas
Penerbitan           : Pustaka Radja



Sinopsis

Buku yang berjudul “PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Perspektif, Historis, dan Aplikatif”, dapat terselesaikan. 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang diberi keluasaan untuk dapat berkreasi dalam rangka mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan adat istiadat, kebutuhan, dan aspirasi masyarakatnya yang berdasarkan pada undang-undang tersebut memberikan otonomi kepada desa, dengan landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekargaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Desa memiliki unsur-unsur yang harus ada yaitu daerah, penduduk dan tata kehidupan. 

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam buku ini terdapat setidaknya enam bab dalam menjelaskan tentang Pemerintahan Desa, beserta pengelolaannya, di antaranya sebagai berikut. 

Pada Bab satu berbicara tentang “Desa Dan Kedudukannya, Bab dua berbicara mengenai “Pemerintahan Desa, Bab tiga berbicara mengenai “Penerapan Dua Asas Desa (Asas Rekognisi dan Subsidariaritas)”, Bab empat berbicara mengenai “Kewenangan dan Regulasi Desa”, Bab lima berbicara mengenai “Asas Rekognisi Dan Subsidariaritas Dalam Kewenangan Dan Regulasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa”, dan yang terakhir Bab enam berbicara mengenai “Kewenangan Lain Dalam Pemerintahan Desa”. 

Untuk itu penulis menganggap bahwa hal tersebut menarik mengingat pengaturan tentang pemerintahan desa harus sesuai dengan regulasi dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

/ / Unlabelled / PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Perspektif, Historis, dan Aplikatif

 

Judul                    : PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
Perspektif, Historis, dan Aplikatif
Penulis                 : Wildan Rofikil Anwar, S.H., M.H. 
Berat                    : 350 gr
Halaman              : viii+116
Ukuran                 : 14,5 x 21 cm
Katagori Buku      : Lepas
Penerbitan           : Pustaka Radja



Sinopsis

Buku yang berjudul “PENGATURAN DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA Perspektif, Historis, dan Aplikatif”, dapat terselesaikan. 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang diberi keluasaan untuk dapat berkreasi dalam rangka mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan adat istiadat, kebutuhan, dan aspirasi masyarakatnya yang berdasarkan pada undang-undang tersebut memberikan otonomi kepada desa, dengan landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekargaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Desa memiliki unsur-unsur yang harus ada yaitu daerah, penduduk dan tata kehidupan. 

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam buku ini terdapat setidaknya enam bab dalam menjelaskan tentang Pemerintahan Desa, beserta pengelolaannya, di antaranya sebagai berikut. 

Pada Bab satu berbicara tentang “Desa Dan Kedudukannya, Bab dua berbicara mengenai “Pemerintahan Desa, Bab tiga berbicara mengenai “Penerapan Dua Asas Desa (Asas Rekognisi dan Subsidariaritas)”, Bab empat berbicara mengenai “Kewenangan dan Regulasi Desa”, Bab lima berbicara mengenai “Asas Rekognisi Dan Subsidariaritas Dalam Kewenangan Dan Regulasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa”, dan yang terakhir Bab enam berbicara mengenai “Kewenangan Lain Dalam Pemerintahan Desa”. 

Untuk itu penulis menganggap bahwa hal tersebut menarik mengingat pengaturan tentang pemerintahan desa harus sesuai dengan regulasi dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About pustakaradja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More